Anggaran Besar, Progres Nol : Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Desa Kedungsoko Kian Menguat

[Foto : Kantor Desa Kedungsoko Mantup Lamongan]
Lamongan | Jurnaljawapes.com - Sudah lebih dari satu bulan sejak pertama kali Jurnaljawapes menyoroti mandeknya sejumlah program pembangunan di Desa Kedungsoko, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Namun hingga 18 November 2025, kondisi di lapangan masih stagnan, tanpa tanda-tanda pengerjaan maupun progres nyata dari pemerintah desa.

Padahal, enam kegiatan penting yang dibiayai Dana Desa (DD) 2025 telah dialokasikan dan seharusnya mulai berjalan sejak beberapa bulan lalu. Daftar proyek yang belum terealisasi antara lain:

• Pembangunan rabat beton Dusun Ringinanom

• Pembangunan saluran air Dusun Kedungbunder

• Kelanjutan pembangunan Gedung TPQ Dusun Kedungrawe

• Pengadaan PJU (Penerangan Jalan Umum)

• TPT Sungai Gronjong Dusun Sukorame 

• Program stunting melalui PMT Balita

Total lebih dari ratusan juta dana publik hingga hari ini masih belum terlihat pergerakan fisiknya.

Pada kunjungan Jurnaljawapes tanggal 14 November 2025, situasi kantor Desa Kedungsoko hampir tidak berubah dari pemantauan sebelumnya bulan Oktober. Pelayanan desa tampak berjalan sangat terbatas, dengan hanya satu perangkat yang berada di lokasi.

Ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan Kepala Desa M. Riyanto, S.H. dan Sekretaris Desa, perangkat tersebut memberikan jawaban mengambang dan tidak menjelaskan secara pasti, seolah menghindari memberikan informasi terkait ketidakhadiran dua pejabat utama desa tersebut.

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa roda pemerintahan desa tidak berjalan normal dan sangat buruk.

Selain minimnya aktivitas kantor desa, hingga pertengahan November tidak ditemukan:

• Pemasangan papan kegiatan,

• Persiapan material,

• Tanda awal pengerjaan,maupun penjelasan terbuka dari pihak desa.

Keterlambatan yang berlangsung berbulan-bulan ini menunjukkan adanya masalah serius dalam tata kelola Dana Desa, terlebih dengan absennya dua pejabat yang memegang peran kunci dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran yaitu Kades dan Sekdes.

Melihat kondisi yang tidak kunjung membaik, diperlukan langkah dan tindakan tegas serta agar pihak Kecamatan Mantup dan Inspektorat Kabupaten Lamongan untuk memastikan tentang 

- Kepastian penggunaan anggaran,

- Transparansi pengelolaan Dana Desa,

- Serta tanggung jawab aparatur desa dalam menjalankan pelayanan publik.

Tanpa evaluasi mendalam, keterlambatan pembangunan ini berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat dan menurunkan kredibilitas pemerintahan desa.

(Tim)


Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar