![]() |
| [Foto : Dari kiri ke kanan Muji Syukur (MS) penjual Rumah, Nukman Hakim (MH) Pembeli Rumah, Abdul Qadir, Kuwat Slamet dari LMRI di ruang lobi Notaris Zahirah Bachmid, S . H .] |
Dalam pertemuan tersebut, Muji Syukur (MS) selaku penjual rumah mengakui bahwa ia pernah membuat dua kwitansi pembayaran, yang kini menjadi sumber polemik.
MS menjelaskan kepada Notaris dan tim Jurnal Jawapes bahwa,Kwitansi pertama dibuat atas nama NH (Nukman Hakim) dan SF,Kwitansi kedua dibuat berdasarkan permintaan SF, hanya mencantumkan nama SF.
Kwitansi ganda ini, menurut pengakuan MS, dibuat karena SF memintanya untuk keperluan agunan pinjaman ke lembaga keuangan (BMT).
“Saya kira persoalan ini selesai karena AJB diterbitkan atas nama SF dan sudah di ACC oleh lembaga keuangan. Tapi hari ini saya terkejut karena NH meminta pertanggungjawaban atas kwitansi pertama yang masih atas nama dirinya,” ujar Muji Syukur.
Di tempat yang sama, Nukman Hakim (NH) yang hadir bersama pendampingnya dari LMRI, Kuwat Slamet menegaskan bahwa dirinya merasa dilangkahi dalam proses jual beli.
Ia menekankan bahwa nilai yang tercantum dalam kwitansi awal harus dihormati dan dipertanggungjawabkan oleh pihak penjual.
“Kami merasa ditelikung. Nama saya tertera di kwitansi awal, tapi tiba-tiba AJB hanya atas nama SF. Nilai dalam kwitansi itu harus dikembalikan atau dijelaskan secara tuntas,” tegas NH.
Notaris Zahirah Bachmid menegaskan bahwa AJB yang terbit atas nama SF adalah sah karena sesuai dokumen yang diajukan saat proses penandatanganan.
Namun, beliau juga memberikan arahan agar persoalan ini ditempuh terlebih dahulu melalui jalur kekeluargaan.
“Silakan dibicarakan kembali dengan SF sesuai niat awal pembelian. Selama masih bisa diselesaikan dengan moral dan etika, jangan buru-buru ke jalur hukum,” saran Notaris Zahirah.
MS, yang juga merupakan Kepala Dusun di Desa Tambaksari, akhirnya berjanji akan menghadirkan kembali NH dan SF di hadapan notaris dalam waktu satu minggu untuk mencari penyelesaian.
Kuwat Slamet dari LMRI menegaskan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu kepada MS untuk menghadirkan SF. Bila tidak ada keputusan final, maka langkah hukum akan diambil.
“Jika besok tidak ada hasil, terserah Pak Nukman memberi waktu berapa hari. Jika tetap tidak ada penyelesaian, pembatalan AJB harus ditempuh. Bila perlu lanjut ke jalur hukum,” tegas Kuwat.
(Hamim)
View




0 Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments